Senin, 22 Maret 2010

Tabel

Tabel 1

Perkiraan Fertilitas Penduduk Jawa Timur

Tahun

Jumlah

Perubahan (%)

1996-2001

1,766

-15,17

-15,22

-15,19

-5,29

2001-2006

1,498

2006-2011

1,270

2011-2016

1,077

2016-2021

1,020

Sumber : BPS, BKKN, dengan Pusat Penelitian Kependudukan UGM

Analisa : Dari data di atas mewujudkan bahwa perubahan fertilitas penduduk Jawa Timur mengalami penurunan yang relatif rendah yaitu mencapai hasil negatif. Terbukti dari tahun 1996-2006 (tahun 1 ke tahun 2) perubahan sebesar –15,17, tahun 2001-2011 (tahun 2 ke tahun 3) adalah –15,22, tahun 2006-2016 (tahun 3 ke tahun 4) adalah –15,19, tahun 2011-2021 (tahun 4 ke tahun 5) sebesar –5,29. Semua itu menunjukkan bahwa program pemerintah untuk menurunkan jumlah kelahiran melalui program KB telah tercapai serta adanya penaruh dari faktor-faktor sosial ekonomi dan budaya yang langsung berkaitan terhadap perubahan fertilitas. Dan juga adanya pengaruh dari pembangunan yang terus digalakkan. Tingkat pendidikan juga berdampak pada jumlah kelahiran dan juga tingkat pendapatan masyarakat. Dari data di atas jelas sekali bahwa faktor sosial, ekonomi dan psikologi sangat berpengaruh pada jumlah kelahiran.

Kamis, 18 Maret 2010

Subjek dan Objek Hukum

Subjek dan Objek Hukum


Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

Ø Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

Ø Subjek Hukum Badan Hukum

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.


Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :

a. Badan hukum privat


Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.


b. Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

Objek Hukum

Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena :
Bezit (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (Verjaring)

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.


Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :


1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan :


1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur)

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :


1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:


1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan

Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :


1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak


Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :


1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian

Selasa, 02 Maret 2010

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

· PENGERTIAN HUKUM

ü Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.

ü Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

ü Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Hukum meliputi beberapa unsur :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa

3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.

4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

· KODIFIKASI HUKUM

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

þ Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

þ Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

1. Kodifikasi terbuka

Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.

“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.

2. Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Isinya :

1. Politik hukum lama

2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal

3. Penduduk terpecah menjadi;

a. penduduk bangsa Eropa

b. penduduk bangsa Timur Asing

c. penduduk bangsa pribadi (Indonesia)

4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.

5. Pendidikan bangsa Indonesia ;

a. Hasil Pendidikan Barat

b. Hasil Pendidikan Timur

þ unsur-unsur dari suatu kodifikasi :

a. Jenis-jenis hukum tertentu

b. Sistematis

c. Lengkap

þ Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :

a. Kepastian hukum

b. Penyerderhanaan hukum

c. Kesatuan hukum

· PENGERTIAN EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

· PENGRTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

þ Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Pengemplang Pajak

Perusahaan Pertambangan Pengemplang Pajak Terbesar

Setelah mengungkap 100 perusahaan penunggak pajak terbesar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali merilis sektor-sektor usaha yang mengemplang pajak paling gede. Pertambangan dan penggalian menempati urutan teratas.

Nilai tunggakan sektor pertambangan dan penggalian mencapai Rp 2,92 triliun. Angka tersebut berasal dari lima perusahaan. Kemudian diikuti bidang usaha real estate, perusahaan, dan jasa perusahaan. Di sektor ini ada tujuh perusahaan yang menunggak pajak sebanyak Rp 2,44 triliun.

Ditjen Pajak telah menerbitkan surat paksa untuk 37 wajib pajak. Lalu, penyitaan terhadap 13 wajib pajak, pemblokiran atas 10 wajib pajak, pencegahan terhadap 12 wajib pajak, dan gijzeling atau sandera badan alas satu wajib pajak.

Anggota Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, mengungkapkan, pihaknya akan memanggil para penunggak pajak untuk meminta klarifikasi. “Sekaligus mendengar masukan dari mereka, apakah undang-undang perpajakan yang baru lebih baik atau malah membuka peluang pidana perpajakan,” ujar dia.

Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bilang, lembaganya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Ditjen Pajak. “Semua permasalahan pajak terkait dengan BUMN sudah diselesaikan dan tidak ada lagi istilah tunggakan pajak di BUMN,” kata dia.

Sumber : kompas.com