Minggu, 25 Oktober 2009

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya.

Koperasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia.Tujuan koperasi adalah unuk mengutamakan kesejahteraan anggotanya,ikut membangun tatanan perekonomian nasional.Dengan disahkannya Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, maka dimulailah usaha-usaha penerangan dan pendidikan koperasi di kalangan rakyat Indonesia.

Pada tanggal 12 Juli 1947 mengambil keputusan :

1. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia

2. Gotong-royong dan kekeluargaan di setujui sebagai asas koperasi

3. Mendorong tumbuhnya koperasi di desa-desa


1 komentar:

  1. mksh y atas komentar blog w...
    yupz w ank gunadarma,,,blm tch
    g ah w malas ikt2 kaya gtu??

    BalasHapus