Kamis, 01 April 2010

HUKUM PERIKATAN

Nama Kelompok :

Estiningtyas R Putri (20208460)

Lailly Kamalia Riza (20208723)

Muhammad Ali Shodikin (20208836)

Nanda Budia Putra (20208869)

Kelompok : 4



HUKUM PERIKATAN

1. PENGERTIAN

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.

Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

    • Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
    • Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
    • Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

2. Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

2. Perikatan yang timbul undang-undang.

Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu

a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata

b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3. Asas-asas dalam Hukum Perjanjian

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

· Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

· Asas konsensualisme

Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri

Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian

Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu

Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal

Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

4. Wansprestasi dan Akibat-akibatnya

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;

2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;

3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;

4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni

1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)

Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni

a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;

b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;

c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian

Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.

Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Risiko

Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

5. Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :

a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;

b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

c. Pembaharuan utang;

d. Perjumpaan utang atau kompensasi;

e. Percampuran utang;

f. Pembebasan utang;

g. Musnahnya barang yang terutang;

h. Batal/pembatalan;

i. Berlakunya suatu syarat batal;

j. Lewat waktu.

DATAR PUSTAKA

Sari, Kartika Elsi.2008. HUKUM DALAM EKONOMI. Jakarta: Grafindo Persada

Soal

Pilihan Ganda

a. Hukum Perikatan Menurut Pitlo adalah……

a. Suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhnya, baik barang-barang maupun jasa).

b. Suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

c. Yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

d. Kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak.

(Jawaban : b)

b. Hukum perikatan berbicara mengenai….

a. Manusia c. Ekonomi

b. Politik d. Hata

(Jawab : d)

c. Ada berapa pihak dalam hukum perikatan….

a. 3 c. 1

b. 2 d. 4

(Jawab : b)

d. Di bawah ini adalah dasar hukum perikatan, kecuali…

a. Perikatan yang timbul dari persetujuan

b. Perikatan yang timbul karena adanya salah paham

c. Perikatan yang timbul undang-undang

d. Perikatan terjadi bukan perjanjian

(Jawab : b)

6. Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur oleh : ….

a. Buku III KUH Perdata

b. UUD 1945

c. Pancasila

d. Buku III KUH Pidana

(Jawab : a)

7. Ada berapa kategori wansprestasi…

a. 3 c. 5

b. 6 d. 4

(Jawab : d)

8. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, siapa pihak yang dimaksud….

a. Debitur c. Nasabah

b. Kediktur d. Direktur

(Jawab : a)

9. Ada berapakah dasar hukum perikatan…

a. 5 c. 2

b. 3 d. 4

(Jawab : b)

10. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai apa…

a. Kekayaan c. Perusahaan

b. Rumah d. PR

(Jawab : a)

11. Harta kekayaan adalah…

a. Obyek sifat c. Keruangan

b. Obyek benola d. Bentuk

(Jawab : b)

12. Siapa nama para ahli yang perikatan adalah hubungan hukum yang bersikap harta kekayaan antara 2 orang / lebih …

a. Vollmar c. Pitlo

b.Hofn mann d. PARTO

(Jawab : c)

13. Berapa sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP ….

a. 4 c. 1

b. 2 d. 3

(Jawab : d)

14. Ada berapa cara penghapusan suatu perikatan…

a. 10 c. 12

b. 11 d. 13

(Jawab : a)

15. Menurut pasal berapa perikatan itu di hapus berdasarkan kriteria-kriteria….

a. 1321 KUH Perdata

b. 1381 KUH Perdata

c. 1388 KUH Perdata

d. 1389 HUH Perdata

(Jawab : b)

16. Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam…

a. Buku III KUHP c. Buku V KUHP

b.BUKU IV KUHP d. Buku VI KUHP

(Jawab : a)

17. Ada berapa cara penghapusan suatu perikatan…

a. 7 c. 9

b. 8 d. 10

(Jawab : d)

18. Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi di atur dalam…

a. Pasal 1246 & 1247 KUH Perdata

b. Pasal 1247 & 1248 KUH Perdata

c. Pasal 1249 & 1250 KUH Perdata

d. Pasal 1251 & 1252 KUH Perdata

(Jawab : b)

19. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yag bersifat harta kekayaan antara 2 orang / lebih atas dasar dimana pihak yang 1 berhak (krediktur) & pihak yanga lain berkewajiban (debitur ) atas suatu pertasi, menurut…

a. Hofmann c. Vollmar

b. Pitlo d. Pascall

(Jawab : b)

20. Dalam hukum perikatan berdasar KUHP perdata terdapat 3 sumber, kecuali…

a. Perikatan yang timbul dari persetujuan

b. Perikatan yang timbul dari undang-undang

c. Perikatan yang timbul bukan perjanjian

d. Perikatan yang timbul dengan sendirinya

(Jawab : d)

21. Akibat wanteprasi berupa hukuman / akibat bagi debitur yang melakukan wanteprasi kecuali…

a. Membayar kerugian yang di derita oleh Debitur

b. Membayar kerugian yang di derita oleh Krediktur

c. Pembatalan perjanjian / pemecahan perjanjian

d. Peralihan resiko

(Jawab : a)

22. Asas Konsensualisme adalah….

a. Sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya

b. Timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang perjanjikan

c. Bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas

d. Kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak

(Jawaban : c)

23. Berikut ini yang tidak termasuk tiga unsur dalam membayar kerugian yang di derita oleh kreditur adalah….

a. Biaya c. Bunga

b. Rugi d. Saham

(Jawab : d)

24. Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi…

a. Peristiwa di luar kesalahan c. Perjanjian timbale balik

b. Perjanjian sepihak d. Membuat suatu perjanjian

(Jawab : a)

25. Bentuk dari wansprestasi adalah…

a. Melaksanakan yang tidak dijanjikan

b. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya

c. Sifat yang di bawa oleh perjanjian

d. Sifat yang melekat perjanjian

(Jawab : b)

ESSAY

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Wansprestasi !

Jawab :

1. Wansprestasi adalah timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Nama- nama yang bertanya pada saat presentasi :

1. Asmoro Djati

2. Benny Wibowo

3. Luis Michael Aponno

1 komentar: