Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi :
1. Tanggung Jawab Profesi
sebagai profesi seharusnya Ratu Atut Chosiyah dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur, yaitu tanggung jawab kepada peminaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintah daerah kabupaten / kota dan tanggung jawab profesinya.
2. Kepentingan Publik
Ratu Atut Chosiyah seharusnya senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
sebagai Gubernur, meningkatkan kepercayaan publik seharusnya menjadi tujuan utama dari profesi Ratu Atut Chosiyah, karena sikap itulah yang mendasari timbulnya pengakuan profesional dari pemerintah.
4. Obyektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan seseorang untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pihak lain. Hal inilah yang tidak dimiliki seorang Ratu Atut Chosiyah karena seharusnya sebagai seorang Gubernur dia tidak melakukan korupsi dana hibah bantuan sosial.
5. Perilaku Profesional
Selaku Gubernur seharusnya berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi, didalam kasus Ratu Atut Chosiyah terjadi deskredit profesi karena dengan adanya kasus Ratu Atut Chosiyah ini menjadi profesi pekerja dana hibah bantuan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar