Kamis, 21 Januari 2010

Inflasi terhadap Perekonomian Indonesia

Inflasi terhadap Perekonomian Indonesia

Secara sederhana inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.

Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.

Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:

  1. Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas.
  2. Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.

Pengelompokan Inflasi

Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :

  1. Kelompok Bahan Makanan
  2. Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
  3. Kelompok Perumahan
  4. Kelompok Sandang
  5. Kelompok Kesehatan
  6. Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
  7. Kelompok Transportasi dan Komunikasi.

Senin, 21 Desember 2009


Permasalahan yang dihadapi Koperasi di saat ini

  • masih sulitnya menginventarisasi dan mengindentifikasi koperasi yang beku dan tidak memiliki aktivitas usaha, tetapi masih memiliki aset-aset yang produktif.
  • krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan sangat berpengaruh besar terhadap produktivitas dan efisiensi koperasi.
  • dalam segi pembiayaan dan permodalan
  • redistribusi aset produktif yang dikelola oleh koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup


Rabu, 16 Desember 2009

Menurut saya bisa, karena koperasi memegang peranan yang cukup penng bagi perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan karena koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap yang signifikan, khususnya di daerah – daerah.
Tetapi walaupun pertumbuhan koperasi di Indonesia terbilang cukup pesat, namun kontribusinya bagi pertumbuhan ekonomi belum terlalu signifikan. Masalah ini tidak terlepas dari azas koperasi yaitu kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Jadi koperasi dianggap kecil, tidak berperan, den merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena pola pikir yang menciptakan demikian. Singkatnya, Koperasi adalah untuk usaha kecil, sedangkan yang menengah bahkan besar untuk kalangan swasta dan BUMN. Padahal koperasi memiliki kedudukan dan potensi sejajar dengan pelaku ekonomi bisnis lainnya.

Di Indonesia , beberapa koperasi sebenaranya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi bisnis raksasa berskala besar yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit.
Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Hal ini tentu saja dapat meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlah makin meningkat dari tahun ke tahun.

Minggu, 25 Oktober 2009

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya.

Koperasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia.Tujuan koperasi adalah unuk mengutamakan kesejahteraan anggotanya,ikut membangun tatanan perekonomian nasional.Dengan disahkannya Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, maka dimulailah usaha-usaha penerangan dan pendidikan koperasi di kalangan rakyat Indonesia.

Pada tanggal 12 Juli 1947 mengambil keputusan :

1. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia

2. Gotong-royong dan kekeluargaan di setujui sebagai asas koperasi

3. Mendorong tumbuhnya koperasi di desa-desa